DDU mengacu pada perjanjian pengiriman internasional di mana penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke negara tujuan pembeli tetapi tidak membayar bea masuk, pajak, atau biaya bea cukai. Berdasarkan DDU, penjual menanggung biaya transportasi hingga barang mencapai tempat yang disepakati, sementara pembeli menanggung semua biaya lokal setelah kiriman tiba.
Istilah ini populer di kalangan importir kecil dan menengah karena memberikan pembeli kendali atas bea cukai setempat dan pembayaran bea masuk. Namun, ini juga berarti pembeli harus siap menangani dokumen, peraturan setempat, dan biaya tambahan sebelum menerima barang.
Para ahli merekomendasikan agar dunia usaha secara jelas menyepakati tanggung jawab sebelum menyelesaikan kesepakatan berdasarkan DDU untuk menghindari biaya tak terduga atau penundaan. Ketika pengiriman global menjadi lebih kompleks, memahami Incoterms seperti DDU dapat membantu importir mengambil keputusan yang lebih cerdas dan memastikan operasional logistik lebih lancar.
