Shantou Yitong International Forwarding Co.Ltd.

Shantou Yitong International Forwarding Co.Ltd.

Perhatian! Perbarui Standar Transportasi Baterai Lithium! Efektif 1 Januari!

2024 11/14

International Air Transport Association (IATA) telah merilis edisi ke -66 dari Peraturan Barang Berbahaya (DGR), yang mencakup pembaruan signifikan untuk peraturan transportasi udara untuk baterai lithium. Aturan baru mulai berlaku mulai 1 Januari 2025.

Nomor PBB Baru dan Instruksi Pengemasan:

UN 3551: baterai natrium-ion

UN 3552: baterai natrium-ion (dipasang di peralatan atau dikemas dengan peralatan)

Batas kapasitas baterai dan persyaratan pengemasan:

Dari tahun 2026, kapasitas baterai lithium-ion dan lithium-metal tidak boleh melebihi 30%.

Persyaratan uji susun 3 meter telah ditambahkan dalam PI 966-II, PI 967-I/II, PI 969-II, dan PI 970-I/II klausa untuk memastikan kekuatan dan keamanan pengemasan.

Label dan menandai perubahan:

"Label baterai lithium" diganti namanya menjadi "label baterai."

"Label Barang Berbahaya Kelas 9 - Baterai Lithium" diganti nama "Label Barang Berbahaya Kelas 9 - Baterai ion lithium dan natrium -ion."

11-14-1(1)