Nomor PBB Baru dan Instruksi Pengemasan:
UN 3551: baterai natrium-ion
UN 3552: baterai natrium-ion (dipasang di peralatan atau dikemas dengan peralatan)
Batas kapasitas baterai dan persyaratan pengemasan:
Dari tahun 2026, kapasitas baterai lithium-ion dan lithium-metal tidak boleh melebihi 30%.
Persyaratan uji susun 3 meter telah ditambahkan dalam PI 966-II, PI 967-I/II, PI 969-II, dan PI 970-I/II klausa untuk memastikan kekuatan dan keamanan pengemasan.
Label dan menandai perubahan:
"Label baterai lithium" diganti namanya menjadi "label baterai."
"Label Barang Berbahaya Kelas 9 - Baterai Lithium" diganti nama "Label Barang Berbahaya Kelas 9 - Baterai ion lithium dan natrium -ion."

